Pengertian Asuransi All Risk Adalah

Advertisement

Pengertian Asuransi All Risk Adalah

Pengertian Asuransi All Risk – Selama ini jumlah pemakai asuransi di Indonesia masih kurang maksimal, rasio antara jumlah penduduk Indonesia pemilik asuransi dangan yang belum sangat jauh. Tercatat hingga sekarang pemakai asuransi  hanya 43,7 juta jiwa padahal total jumlah penduduk Indonesia  250 juta jiwa. Jika diprosentase pemakainya hanya 18% saja dari populasi penduduk Indonesia.  Jadi, sebagian besar penduduk Indonesia belum terlindungi dengan asuransi.

Salah satunya adalah asuransi kendaraan dan asuransi properti yang  menawarkan jasa perlindungan aset all risk. Sementara pengertian asuransi sendiri masih banyak dari kalangan awam yang belum paham. Maka dari itu mereka  enggan mendaftarkan diri untuk mengasuransi aset dan propertinya.

Sebelum membahas tentang  pengertian asuransi all risk, ada baiknya kita sedikit mengulas sebentar apa itu asuransi. Pengertian asuransi adalah usaha yang menawarkan jaminan perlindungan kepada konsumen. Sementara objek yang dipertanggungkan adalah kesehatan, jiwa,  kehilangan, kerusakan, dan perlindungan bisnis dan aset bergerak maupun statis.

Sedangkan pengertian asuransi  all risk adalah jaminan perlindungan dari perusahaan asuransi untuk objek tertanggung  seperti mobil, sepeda motor, dan property.  Perlindungan meliputi risiko kebakaran, bencana alam, hilang karena pencurian, kejahatan, dan force majeure atau keadaan kahar.

Kewajiban dari peserta asuransi adalah membayar premi dengan nilai sesuai dengan kesepakatan dan syarat yang telah ditentukan oleh pihak asuransi. Hak konsumen adalah menerima pembayaran klaim sesuai dengan tingkat kerusakaan objek. Sementara hak yang didapat pihak asuransi adalah menerima premi dari konsumen, memberi perlindungan kepada konsumen.

Pihak asuransi all risk berhak menolak memberi pembayaran klaim apabila objek tertanggung rusak akibat disengaja, dimanipulasi. Kemudian rusak akibat perbuatan cerobah yang dilakukan oleh pemilik maupun kerabat konsumen. Objek tertanggung dijual dari pemilik polish dengan dengan demikian perjanjian pertanggungan dianggap gugur.

Objek asuransi all risk yang banyak ditawarkan perusahaan asuransi sangat bervarifasi tapi untuk layanan ini kebanyakan berupa kendaraan pribadi (mobil, motor, sedan, SUV, MPV), kendaraan niaga (truck, minibus, bus, dumb truck, mobil boks), properti (rumah, ruko, pabrik, toko, show room), pengangkutan dan manufaktur. Demikianlah sekilas penjelasan tentang pengertian Asuransi All Risk.
Advertisement

Artikel Asuransi Allrisk Lainnya :

Scroll to top